Kegiatan

Pemerintah Provinsi Aceh Gelar Diskusi bersama Pemerintah Pusat, Kebijakan SP4N LAPOR! untuk Perlindungan Lingkungan

14 Desember 2023 10:25 242x
Share Tweet Share
Pemerintah Provinsi Aceh Gelar Diskusi bersama Pemerintah Pusat, Kebijakan SP4N LAPOR! untuk Perlindungan Lingkungan

Sesi dialog kebijakan mengenai pentingnya SP4N LAPOR! untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam bidang lingkungan hidup. Foto: USAID SEGAR

Banda Aceh– Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) menyelenggarakan dialog kebijakan tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) (selanjutnya disebut SP4N LAPOR!) yang fokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Selasa, 12/12).

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Pemprov Aceh dengan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), sebuah proyek di bidang tata kelola lingkungan, kolaborasi antara Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air (KKSDA) Kementerian PPN/Bappenas RI, Dr. Nur Hygiawati Rahayu, S.T., MSc., turut memberikan pengantar dalam acara ini. SP4N LAPOR! adalah komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterlibatan USAID SEGAR untuk memperkuat inisiatif ini di Aceh harapannya dapat membantu upaya perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang ada.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala Bappeda Provinsi Aceh, H. T. Ahmad Dadek S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan SP4N LAPOR! di Aceh merupakan langkah signifikan dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik. Melalui sistem ini, Pemerintah Provinsi Aceh ingin setiap pengaduan, termasuk dalam bidang lingkungan hidup, dapat direspons dengan cepat dan ditindaklanjuti secara efektif.  

Dialog kebijakan SP4N LAPOR Aceh 12 Des 2023 (2).jpeg 

Pemerintah Provinsi Aceh telah memperkenalkan SP4N LAPOR! sebagai instrumen untuk memungkinkan masyarakat memberikan aspirasi, pengaduan, dan permohonan informasi seputar pelayanan publik. Berdasarkan dialog yang dilakukan bersama para narasumber, SP4N LAPOR! juga dapat didorong untuk konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan SP4N LAPOR! diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung partisipasi publik, peningkatan pengawasan publik dan saluran komunikasi antara masyarakat dengan pengambil kebijakan, yang orientasinya menjaga kelestarian lingkungan.

Dialog yang dipandu oleh Law Enforcement Specialist dari USAID SEGAR melibatkan narasumber, antara lain Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Agung Hardjono, dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Safrizal AR, S.Sos, M.M. Hadir juga secara daring, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Drs. Yanuar Ahmad, MPA, serta Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rega Tadeak Hakim.

“Aduan dari masyarakat dapat menjadi acuan untuk mengidentifikasi masalah dalam upaya monitoring dan evaluasi target prioritas nasional, termasuk dalam kaitannya dengan pengelolaan dan perlindungan hutan dan lahan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP, Agung Hardjono.

Dari data SP4N LAPOR! di wilayah Aceh sepanjang tahun 2023, laporan terbanyak yang masuk meliputi topik ketenagakerjaan, bantuan sosial, dan pendidikan. Secara umum, belum banyak laporan pada bidang lingkungan. Namun, di Aceh Utara, salah satu kabupaten yang didukung proyek USAID SEGAR, topik pencemaran lingkungan sudah mulai banyak dilaporkan melalui SP4N LAPOR! satu tahun terakhir ini.

Lewat dukungan USAID SEGAR, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BYTRA turut mendukung peningkatan kapasitas masyarakat, khususnya komunitas pemuda di Aceh Utara untuk bersama-sama mempelajari SP4N LAPOR dan memanfaatkannya. Kabupaten Aceh Utara juga sudah menyusun Rencana Aksi Road Map Pelaksanaan SP4N LAPOR! dan sudah merampungkan SOP Penanganan Pengaduan untuk admin pengelola SP4N LAPOR! di Aceh Utara.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dimiliki KemenPAN-RB, kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan aduan lewat SP4N LAPOR! dipengaruhi oleh ketepatan admin dalam disposisi pengaduan, kecepatan respons dari instansi terkait, serta kemudahan masyarakat mendapat updatestatus laporan.

“Perlu diingat, kecilnya jumlah pengaduan belum tentu karena kita sudah baik. Hal yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kepercayaan masyarakat untuk melaporkan masalah di lapangan dan bagaimana kecepatan dan ketepatan respons pemerintah terhadap aduan tersebut,” kata Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Drs. Yanuar Ahmad, MPA. Ia menambahkan, bisa jadi ada masalah di lapangan, namun masyarakat tidak tahu cara melaporkannya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Rega Tadeak Hakim mewakili Kemendagri menyampaikan bahwa SP4N LAPOR! ini berlaku secara nasional dan bertujuan menghubungkan seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di pusat maupun daerah. Perlu dipastikan agar seluruh instansi yang ada hubungannya dengan urusan publik, bisa terkoneksi dengan SP4N LAPOR!

“Salah satu kunci keberhasilan SP4N LAPOR! di daerah adalah komitmen politik di tingkat pimpinan terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Selain itu sosialisasi kepada masyarakat serta internalisasi tentang SP4N LAPOR! kepada unit kerja di lingkungan pemerintah ini juga masih perlu ditingkatkan,” ungkap Rega Tadeak Hakim.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, memberikan perspektif pemerintah daerah. “Pemprov Aceh sudah memiliki kesepakatan bersama dengan para pemerintah kabupaten di Provinsi Aceh agar pemerintah provinsi dan kabupaten bersama-sama menyukseskan pelaksanaan SP4N LAPOR!. Salah satu yang disepakati adalah komitmen untuk menggunakan SP4N LAPOR! sebagai satu-satunya kanal pengaduan resmi untuk pelayanan publik,” tegas Safrizal.

Dialog kebijakan SP4N LAPOR Aceh 12 Des 2023 (4).jpeg   Dialog kebijakan SP4N LAPOR Aceh 12 Des 2023 (1).jpeg

Komitmen Pemprov Aceh dalam mendayagunakan SP4N LAPOR! untuk memperbaiki tata kelola lingkugan hidup di Provinsi Aceh juga diwujudkan dengan menjadikan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan-red) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas lainnya yang relevan dengan isu lingkungan hidup sebagai admin SP4N LAPOR. Dengan begitu, mereka dapat menerima dan merespons laporan masyarakat secara langsung.

Adanya SP4N LAPOR! di Aceh dirancang agar dapat mendukung pelaksanaan dan pencapaian pembangunan di berbagai sektor, sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026. RPA tersebut memuat isu-isu strategis Aceh yang memiliki korelasi dengan keberadaan SP4N LAPOR! sebagai sistem pengaduan, di antaranya peningkatan kualitas demokrasi, peningkatan kualitas kesehatan, penurunan angka kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan penurunan pengangguran, hingga optimalisasi tata kelola lingkungan hidup, pelestarian hutan dan penanganan bencana.

Selain Direktur KKSDA Kementerian PPN/Bappenas RI, hadir juga dalam acara ini perwakilan USAID Indonesia, sejumlah perwakilan dari berbagai lembaga pemerintahan di Provinsi Aceh, dan para administrator yang bertugas sebagai pengelola SP4N LAPOR! setempat.

Setelah sesi dialog kebijakan, acara dilanjutkan dengan pelatihan untuk para admin pengelola SP4N LAPOR! dari berbagai lembaga pemerintahan di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, terutama yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, hutan, dan lahan. Pelatihan ini melibatkan fasilitator dari USAID SEGAR dengan narasumber Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik KemenPAN RB, Rosikin, S.Si., M.M. dan Admin Koordinator SP4N LAPOR! Diskominsa Provinsi Aceh, Surya Ramadhan, S.Sos, M.Sc. Para admin dibekali dengan keterampilan teknis, tentang fitur dalam aplikasi SP4N LAPOR!, serta koordinasi penyelesaian pengaduan yang diterima melalui SP4N LAPOR!. Pelatihan ini berlangsung hingga dua hari.


Available in English