Hari pertama Lokakarya Pendampingan Kampung untuk Penggunaan, Monitoring, dan Evaluasi DBH DR Kabupaten Berau. Foto: USAID SEGAR
Berau– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui fasilitasi USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) melakukan rangkaian acara Lokakarya Pendampingan Kampung terkait Penggunaan, Monitoring, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) di Kabupaten Berau pada 22-23 November 2023. Rangkaian acara lokakarya ini diawali pada tanggal 22 November 2023 dengan agenda finalisasi hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai Pemkab Berau selama Juni-November 2023 sekaligus untuk menetapkan daftar kampung beserta besaran dana DBH DR yang akan diterima oleh masing-masing Kampung, yang nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Berau.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Penilai Insentif DBH DR Kabupaten Berau yang terdiri atas Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menyampaikan laporan hasil verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan selama bulan Oktober-November 2023. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan nilai akhir hasil verifikasi lapangan sebagai dasar penetapan besaran insentif yang akan diterima oleh kampung. Dari hasil penghitungan nilai, didapatkan bahwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) kampung dari 9 (sembilan) kecamatan telah lolos verifikasi dokumen maupun verifikasi lapangan, dan akan menerima insentif DBH DR yang rencananya akan disalurkan pada akhir November 2023.
Di hari kedua (23 November 2023), lokakarya dilanjutkan dengan pendampingan kepada perangkat kampung mengenai mekanisme penyaluran DBH DR, ruang lingkup pemanfaatan DBH DR di tingkat kampung, serta pelaporan/pertanggungjawaban atas realisasi dana tersebut. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten II (Bidang Pembangunan dan Perekonomian) didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat kampung dari 28 kampung calon penerima DBH DR serta perwakilan dari 9 (sembilan) kecamatan.
”Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kampung memiliki tenggat waktu sampai dengan tahun 2024 untuk memanfaatkan DBH DR. Dengan lokakarya ini, diharapkan agar perangkat kampung dapat memahami DBH DR, mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing kampung, serta memaksimalkan lokakarya ini untuk bertanya dan berkonsultasi kepada para narasumber,” ucap Plt. Asisten II, Ir. Ilyas Natsir, dalam sambutannya.
Sebagai gambaran, Pemkab Berau memiliki sisa DBH DR dengan besaran sekitar Rp114 miliar yang saat ini tengah dimanfaatkan oleh perangkat daerah seperti BPBD, Dinas PUPR, dan DLHK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Dalam praktiknya di tingkat daerah, Pemkab Berau juga menyusun mekanisme insentif dengan mengembangkan variabel indikator kinerja dan simulasi penilaian yang telah dimuat di dalam Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Reboisasi Bagi Daerah Tahun Anggaran 2022-2024. Perbup tersebut selanjutnya menjadi pedoman penilaian terhadap seluruh kampung di Kabupaten Berau guna menyeleksi kampung mana saja yang memenuhi kriteria untuk dapat menerima insentif DBH DR. Total dana DBH DR yang akan disalurkan kepada kampung sebanyak Rp. 2,7 miliar, yang nantinya akan disalurkan kepada 28 kampung.
Dalam sesi inti lokakarya, perangkat kampung mendapatkan paparan dari 3 (tiga) narasumber yang terdiri dari Bejo Untung (konsultan USAID SEGAR untuk DBH DR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) Kabupaten Berau, yang secara umum membahas tahapan penilaian yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Insentif DBH DR Kabupaten Berau, skema penyaluran DBH DR oleh BPKAD berikut dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kampung, penatausahaan dana DBH DR melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) termasuk pelaporan pertanggungjawabannya, ruang lingkup kegiatan pemanfaatan DBH DR, serta skema monitoring dan evaluasi atas realisasi dana DBH DR yang nantinya akan dilaksanakan oleh Pemkab Berau terhadap kampung pada tahun 2024 nanti.
Lokakarya kemudian ditutup dengan oleh coaching clinic/konsultasi oleh perangkat kampung kepada para narasumber. Pendampingan tersebut diharapkan memberi pemahaman terkait mekanisme penggunaan DBH DR sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk perlindungan lingkungan hidup di masing-masing kampung penerima insentif. Dalam pertemuan yang sama, USAID SEGAR juga mendorong agar Pemerintah Kampung penerima insentif DBH DR ini dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk menyusun program/rencana kegiatan yang berorientasi pada rehabilitasi lahan dan hutan, penguatan perekonomian kampung termasuk pengembangan sumber mata pencaharian alternatif masyarakat kampung, serta penguatan kelembagaan/tata kelola lingkungan hidup di tingkat kampung.
Antusiasme dalam foto bersama peserta dengan narasumber lokakarya. Foto: USAID SEGAR
Suasana lokakarya pendampingan kampung terkait penggunaan, monitoring, dan evaluasi DBH DR Berau. Foto: USAID SEGAR
Copyright © 2024 USAID SEGAR All rights reserved