Kegiatan

Upayakan Peningkatan Kinerja Lingkungan Hidup, Pemkab Seruyan Sosialisasikan Pedoman Penggunaan DBHDR untuk Pemberian Insentif ke Desa

27 Oktober 2023 13:25 202x
Share Tweet Share
Upayakan Peningkatan Kinerja Lingkungan Hidup, Pemkab Seruyan Sosialisasikan Pedoman Penggunaan DBHDR untuk Pemberian Insentif ke Desa

Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti, diapit oleh perwakilan USAID SEGAR dan Kepala Dinas DPMD Seruyan, saat menghadiri kegiatan di Aula BKAD Seruyan, Selasa (8/8). Foto: USAID SEGAR


Seruyan Pemerintah Kabupaten Seruyan telah melaksanakan acara sosialisasi pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) bagi daerah untuk pemberian insentif kepada desa. Diadakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, acara ini membahas langkah strategis terkait DBH DR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam kemitraannya dengan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR). Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti, yang mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir.

Wakil Bupati Iswanti menyampaikan bahwa bersama USAID SEGAR, Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan telah menyusun berbagai langkah strategis untuk meningkatkan pemanfaatan sisa DBH DR. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Sisa DBH DR.

“Melalui Peraturan Bupati, diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kinerja lingkunganhidup sehingga bagi perangkat desa yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui dana DBH DR,” ujar Wabup Iswanti. Dalam sambutannya, Iswanti menjelaskanbahwa pedoman penggunaan sisa DBH DR Kabupaten Seruyan yang telah dituangkan ke dalam peraturan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup di Seruyan. Peraturan yang disusun berdasarkan PMK 216/ PMK.07/2021, juga menyebutkan bahwa desa-desa yang dapat terlibat dalam mekanisme ini dipilih berdasarkan analisis peta lahan kritis, peta penutupan lahan, serta peta kebakaran hutan dan lahan.

Pedoman penggunaan sisa DBH DR ini perlu diinformasikan dengan baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada pemerintah desa mengenai kebijakan DBH DR, termasuk tentang persyaratan dan pelaporan yang diperlukan untuk mengajukan insentif. Dalam pesan akhirnya, Iswanti mengajak para camat untuk turut serta dalam pembinaan dan memfasilitasi desa-desa di wilayah mereka. Iswanti juga menekankan pentingnya partisipasi aktif kepala desa.

“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh camat untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada desa. Untuk kepala desa diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat memahami seluruh peraturan yang disosialisasikan untuk memanfaatkan Dana DBH DR ini,” imbuh Wabup Iswanti. Selanjutnya, langkah strategis lainnya adalah melatih pemuda dan perangkat desa agar dapat mengimplementasikan penggunaan sisa DBH DR ini dengan efektif, termasuk dukungan untuk monitoring dan evaluasi.

Memastikan pemahaman para pemangku kepentingan terkait mengenai penggunaan DBH DR menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam bidang lingkungan hidup. Melalui mekanisme insentif yang disepakati ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan DBH DR dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan hidup di Seruyan.


Available in English